Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api pun tidak boleh bertujuan untuk membunuh pelaku, melainkan hanya melumpuhkan. Keluhan lain yang terjadi di Divisi Propam yakni terlalu panjangnya proses pemeriksaan hingga ke persidangan etik sehingga dikhawatirkan laporan pelanggaran etik itu menguap karena ada penyidik Propam yang melakukan praktik jual